Assalamualaikum.Wr. Wb
Salam sejahterah
Sebelum kita membahas peranan pendidikan di Indonesia menurut UUD 45 di negra tercinta kita ini.Kita harus tau dulu UUD 45 dulu, tentang Pendidikan. Mari kita bahas yok teman-teman semuanya... ^_^
Yang pertama kita bahas tentang UUD 45 alinea IV.
"kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang dilindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
Dari pembukaan UUD 45 di atas ini, bahwa pendidikan di Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa . Bahkah tidak bisa di pungkirin bahwa pendidikan di Indonesia merupakan aspek penting bagi sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berkontribusi bagi pembanggunan negara.
Teman-teman tahu tidak UU yang membahas sistem pendidikan Nasional ? Mari sama-sama kita bahas yok UU yang menjelaskan tentang sistem pendidikan...
Disebut dalam UU no.22/2003 pasal 3 yaitu: "pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan bentuk watak serta peradapan bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan berkembangan pontensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab.". Dalam pasal ini dapat kita simpulkan, bahwa pendidikan memiliki peranan penting, maka itu diperlukan adanya sistem yang dapat mengakomodir fungsi dan tujuan dalam pendidikan.
Menurut Dr.dr.B.M.Wara Kushartanti mengatakan bahwa sistem pendidikan Indonesia tidak membuat siswa-siswi menjadi kreaktif karena mereka hanya berfokus pada kata-kata logika, matematika, dan urutan dominan. Dan pada tingkat sarjanah mereka tidak bisa melakukan apa-apa untuk mengaplikasikan yang terjadi di bangku kuliah.
Kalau kita lihat dari pandangan kritis, tugas pendidikan adalah melakukan refleksi kritis terhadap sistem dan "ideologi dominan" yang tengah berlaku di masyarakat, menatang sistem yang tidak adil serta memikirkan sistem alternatif ke arah transpormasi sosial menuju suatu masyarakat yang adil.
Dari penjelasan di atas sekarang kita tau, bagaimana peranan pendidikan di Indonesia menurut UU yang berlaku di negara kita.
Makasi bagi teman-teman yang sudah menbaca blog saya ini, dan yang sudah memberi komen. Saya ucapkan banyak terimah kasih.. ^_^
Wassalam.. ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar